Pekanbaru (Riau Forum) – Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara Pemilu.
Sirekap merupakan sistem yang digunakan oleh KPU dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mempermudah proses penginputan dan rekapitulasi hasil pemilu. Selain itu, melalui Sirekap ini KPU dan KPPS dapat memantau hasil real count Pemilu 2024.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilihan Umum, Sirekap Mobile digunakan oleh KPPS untuk melakukan perhitungan atau rekapitulasi hasil pemungutan suara di masing-masing TPS yang fungsinya sebagai sumber data utama perolehan suara yang tertuang dalam Formulir C.Hasil-KWK. Sedangkan Sirekap Versi Web digunakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota KPU di Kota/Kabupaten dan Provinsi, dimana fungsinya untuk menghimpun dan menjumlah seluruh sumber data utama.
Menyikapi berita yang telah beredar luas di beberapa media nasional dan lokal tentang sirekap yang bermasalah seperti yang dilangsir oleh republika dengan judul berita Sirekap Bermasalah, KPU: Kami Mohon Maaf, tak Ada Niat Manipulasi. Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Provinsi Riau berharap ada upaya yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu (Bawaslu dan KPU) agar tidak terbentuk opini yang bisa menyesatkan masyarakat terhadap perolehan suara dalam Pemilu 2024 dan bisa berdampak kepada proses demokrasi yang tidak sehat.
Hasan selaku Koordinator Umum PPI Riau menjelaskan bahwa: “berdasarkan undang-undang pemilu menyatakan sirekap memang alat bantu tetapi bisa menyebabkan terbentuk opini yang menyesatkan masyararakat apabila data yang ditampilkan adalah keliru, maka dari itu sebaiknya KPU menghentikan sementara publikasi penghitungan suara yang berbasis sirekap yang di muat dalam link https://pemilu2024.kpu.go.id yang hasilnya juga dimuat di beberapa media televise dan media online sampai adanya perbaikan atau sesuai dengan data yang valid”. Tutur Putra kelahiran Indragiri Hilir ini.
Dalam pemilu, partisipasi masyarakat menjadi salah satu indikator penting bagi keberhasilan Pemilu. Partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan pemilu ini adalah bentuk dari penggunaan hak warga negara untuk mengawal hak pilihnya dan merupakan satu bagian dari upaya kontrol terhadap proses penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.
Alumnus Ilmu Politik PPS Universitas Riau ini juga menjelaskan bahwa: “Keterlibatan masyarakat dalam Pemilu tidak hanya sekedar datang dan memilih, tetapi juga turut melakukan pengawasan atas potensi adanya kecurangan yang terjadi serta melaporkan kecurangan tersebut kepada Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas mengawasi proses Pemilu”. kata Hasan.
Selanjutnya Hasan menegaskan: “Saat ini sedang berlangsung rekapitulasi hasil penghitungan suara TPS di tingkat PPK di kecamatan, maka harus ada pengawasan ekstra berbasis data yang dilakukan oleh Bawaslu dan Jajarannya di Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat PPK, dan oleh masyarakat dalam bentuk pengawasan partisipatif disetiap proses penyelenggaran pemilu termasuk dalam pelaksanaan rekapitulasi yang dilakukan di PPK” Tutup mantan Anggota Bawaslu Riau tersebut. (rls)