Bawaslu Riau Petakan 25 Indikator Potensi TPS Rawan, Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung

Pekanbaru (Riau Forum) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada
Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Hasilnya, terdapat 5 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 16 indikator yang banyak terjadi, dan 4 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator, diambil dari sedikitnya 1.862 kelurahan/desa di 12 Kabupaten/Kota yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November
2024 Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdatra di DPT, Riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan/atau Riwayat PSU/PSSU). Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politsasi SARA.

Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet. Hasilnya sebagai
berikut.

5 (Lima) Indikator Potensi TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi
1) 3.085 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT;
2) 1.780 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (meninggal dunia, alih status menjadi TNI/Polri);
3) 1.470 TPS yang terdapat pemilih pindahan;
4) 848 TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar
domisili TPS tempatnya bertugas;
5) 724 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS

Baca Juga  Rekomendasi APD Untuk Pemilu 2024: Marwah Pemilu Wajib Dijaga

16 (Emam Belas) Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi
1) 331 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT
(Potensi Pemilih Tambahan);
2) 264 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor,
gempa, dll);
3) 159 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca);
4) 131 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS;
5) 113 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik);
6) 73 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye
pasangan calon;
7) 58 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau
Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU);
8) 53 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih;
9) 36 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik;
10) 27 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia
logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu;
11) 26 TPS di Lokasi Khusus;
12) 18 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS;
13) 18 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak
sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS;
14) 17 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan;
15) 15 TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan
penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu;
16) 12 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara
mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu.
4 (Empat) Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap
Perlu Diantisipasi
1) 5 TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon;
2) 2 TPS yang terdapat ASN, TNI, Polri, dan/atau Perangkat Desa yang melakukan
tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon;
3) 2 TPS yang terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar lokasi TPS;
4) 1 TPS yang mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara. Strategi Pencegahan dan Pengawasan
Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, pemerintah,
aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang jmenghambat Pemilihan yang demokratis.

Baca Juga  Jokowi Minta ASEAN Tangani Masalah Muslim Rohingya di Rakhine State

Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu Provinsi Riau melakukan strategi pencegahan, di
antaranya:
1) melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,
2) koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,
3) sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,
4) kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat
dan pengawas partisipatif, dan
5) menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses
masyarakat, baik secara offline maupun online.
Bawaslu Provinsi Riau juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan
ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara
sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.
Rekomendasi
Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu Provinsi Riau merekomendasikan KPU Provinsi
Riau untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS:
a. melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;
b. berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak
hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan
terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas,
kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi
logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
c. Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran,
kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai
ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan
penggunaan hak pilih secara akurat. (rls)

Rate this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *